banner 728x250 banner 728x250

Petugas Gabungan Polres Pangandaran Razia Ke Sejumlah Resto dan Tempat Hiburan Malam

Pangandaran Jabar, wartaterkini.news–Petugas Gabungan TNI dan Polri menggelar Razia ke beberapa tempat Reto dan Tempat Hiburan Malam di Kawasan Wisata Pangandaran. Sabtu (8/6/2024) Malam.

Kegiatan ini dilakukan untuk pencegahan terhadap anggota-anggota yang kerap membekingi tempat-tempat hiburan malam.

Menurut Kasi Propam polres Pangandaran, IPDA Maret Daniel, mengatakan, kegiatan tersebut upaya pencegahan terhadap para anggota yang kerap membekingi tempat hiburan.

“Intinya kami melaksanakan razia ini dalam rangka pencegahan terhadap anggota-anggota yang suka atau yang membekingi,” kata Daniel saat di wawancarai di lokasi tempat hiburan. Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga :   Bentuk Karakter Anggota Polri Lebih Humanis, Polres Pangandaran Gelar Binrohtal Secara Rutin

Pihaknya menegaskan, apabila menemukan anggota akan langsung mengamankan. Hal itu guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.

“Alhamdulillah selama kegiatan tidak ada temuan. Karena mungkin kita terlalu pagi,” ucapnya.

Daniel menjelaskan, dalam razia ini ia mendatangi beberapa lokasi yakni, Star karaoke, Acustic, Romeo, Idaman kemudian Bambo dan Sagara.

Ia berencana, untuk kedepannya akan di jadwalkan dengan waktu yang berbeda.

“Sebab, menurutnya, waktu yang ia lakukan saat ini terbilang masih siang atau kurang larut malam. Kedepannya kita akan coba di waktu yang berbeda. Antara jam 12 malam atau jam 1 dini hari,” jelasnya.

Baca Juga :   Pisah Sambut Kapolres Pangandaran Berjalan Penuh Keakraban dan Khidmat

IPDA Maret Daniel, Menegaskan, hasil sidak tersebut Clear, Tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran.

“Tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran atau membekingi tempat hiburan malam, namun demikian kegiatan ini akan tetap di lakukan sebagai bentuk pengawasan personil ” ungkapnya.

Bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut petugas tidak mendapatkan temuan apapun baik dari pengunjung hiburan malam tindakan penyalahgunaan narkoba dan miras atau yang lainnya. (Den/Red)