banner 728x250 banner 728x250

Kemendag Ekspose Temuan Gas Elpiji Tiga Kilogram di SPBE Tanjung Priok

Jakarta, wartaterkini.news–Kementerian Perdagangan melakukan ekspose temuan terhadap produk gas elpiji tiga kilogram atau gas subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, pada Sabtu, (25/5/2024).

Ekspose temuan tersebut dipimpin oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan telah melakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji tiga kilogram yang pelabelan dan kuantitasnya tidak sesuai.

Temuan itu merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

“Penyegelan produk gas elpiji 3 kg ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah kita cek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3 kg, namun ternyata isinya kurang dari 3 kg. Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabung kosong dan pengisian gas elpiji 3 kg,” ujar Zulkifli Hasan dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga :   Ketua PJS Labuhanbatu Raya Nilai Pengacara PT Kedawi Jaya Rendahkan Profesi Wartawan

Zulhas menyampaikan bahwa penyegelan itu  dilakukan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian, dan pelabelan dari produk gas elpiji tiga kilogram.

Ia juga menegaskan tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen atau masyarakat.

“Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin  kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan  kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Humas Kementerian Perdagangan, pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji  (SPPBE).

Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Adapun wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta; Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerangdan Kabupaten Tangerang; serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat(1). Pasal 134 menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada  kemasan dan atau label.

Baca Juga :   Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II akan Meningkatkan Mobilitas dan Ekonomi Sumut

Sedangkan Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas  atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.

Pelanggaran yang telah ditemukan kemudian diberikan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).

“Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” ujar Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang turut menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti  kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” ujar Moga.

Zulkifli Hasan berharap dan mengimbau kepada semua pihak yang terkait seperti Kementerian ESDM, Pertamina dan Kepala Daerah untuk bersinergi bersama dalam penyediaan gas elpiji yang dibutuhkan masyarakat agar tepat ukur.

Baca Juga :   Kemendag Ungkap Produk Karpet Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliar

”Kami berharap melalui kesempatan ini dan sinergisitas yang terjalin antara Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Pertamina dapat memberikan dampak yang positif bagi tata niaga produk gas Elpiji tiga kilogram dan produk gas lainnya yang dibeli oleh konsumen/masyarakat. Kami juga mengimbau para bupati dan wali kota turut mengawasi baik gas elpiji yang 3 kg dan 12 kg,” tegas Zulkifli Hasan.

Dalam ekspose temuan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan hadir dengan didampingi Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dan Direktur Metrologi Sri Astuti.

Turut hadir perwakilan Pertamina Patra Niaga serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. (**)