Cegah Korupsi, Jaksa Garda Desa Kejari OKU Selatan Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Negeri OKU Selatan memberikan pendampingan, pengawalan serta optimalisasi pencegahan penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selanjutnya untuk meminimalisir permasalahan yang dihadapi setiap perangkat desa saat melakukan tata kelola keuangan desa Jaksa pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan melaksanakan penerangan hukum dalam program jaga desa atau Jaksa Garda Desa yang diikuti oleh Aparatur Desa.

Kegiatan ini mengusung tema “Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum)” yang berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Kamis 16 Mei 2024.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Selatan, camat dan 104 orang Kepala Desa yang ada di 9 (Sembilan) kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga :   Dalam Sehari, Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Dua Perkara Melalui RJ

Adapun 9 Kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Muaradua, Kecamatan Sindang Danau, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Buay Rawan, Buay Pemaca, Kecamatan Mekakau Ilir, Kecamatan Kisam Ilir, dan Kecamatan Runjung Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan (Kajari) Dr Adi Purnomo melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David L Sipayung mengatakan dalam penerangan hukum program jaga desa atau Jaksa Garda Desa ini, Jaksa pada Kejari OKU Selatan menyampaikan materi pembekalan kepala para Kepala Desa yang hadir tentang edukasi mengenai pengelolaan keuangan desa.

“Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa yang dapat menyebabkan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),” jelasnya

Baca Juga :   Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 80 Kasus Tindak Pidan Umum

Lebih lanjut ia mengatakan, program ini juga sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program jaksa jaga desa atau jaksa garda desa.

“Pada kesempatan ini jaksa garda desa juga mengatakan dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota diperuntukan untuk desa dan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan SDM desa,” urainya

Dikatakannya tujuan dana desa ini lebih tepatnya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan, dengan prioritas penggunaan dana desa setiap tahunnya diatur dalam Permendes tahun 2022.

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Permendes Nomor 7/2021, yaitu: (1) pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa; (2) program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan (3) mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. Hal tersebut harus disesuaikan dengan undang-udang nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa,” tandasnya (Red)