banner 728x250 banner 728x250

Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus

Jakarta, wartaterkini.news–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa tahap verifikasi faktual calon kepala daerah dan wakil kepala jalur perseorangan di Pilkada 2024 akan menggunakan metode sensus.

“Jadi, misalkan, yang dikumpulkan 10.000 KTP, maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing,” kata Hasyim melalui keterangan resminya, Senin (13/5/2024).

Hasyim menegaskan, hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan; yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.

“Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang, dan batas akhirnya KPU Daerah; KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota akan membuat kesimpulan apakah dukungan bakal calon lewat jalur perseorangan itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024,” katanya.

Baca Juga :   4 Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP OKU Selatan

Selanjutnya, kata dia, calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024.

Walaupun demikian, ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan verifikasi faktual, maka calon perseorangan tersebut akan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.

“Kalau verifikasi administrasi itu memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi, kebenaran keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terdapat dua kemungkinan dalam verifikasi administrasi tersebut; yakni memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :   Januari 2024, Penjualan Eceran Diperkirakan Meningkat

“Bagi yang belum memenuhi syarat, kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan setelah dilakukan perbaikan kemudian dilakukan penelitian administrasi lagi. Dan bagi yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dukungan, maka kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” katanya.

Adapun KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota telah menutup pendaftaran calon jalur perseorangan pada Minggu (12/5).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

Baca Juga :   Polres OKI Siap Amankan Tahapan Pilkada 2024

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (**)