OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan secara resmi telah membuka pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk jalur Independen atau perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU OKU Selatan Doni Yansen melalui Sutiman selaku Kasubbag Teknik dan Humas KPU OKU Selatan mengatakan, pendaftaran calon perseorangan atau independen ini dibuka melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak 5 Mei hingga 12 Mei 2024.
“Untuk formulir pendaftaran, syarat dan ketentuan bagi setiap bakal calon Kepala Daerah yang akan ikut berkompetisi di Pilkada serentak November mendatang juga tercantum dalam aplikasi Silon,” jelasnya Jum’at (10/05/2024)
Dikatakannya juga, untuk penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah non Parpol dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024.
“Pendaftaran dan penyerahan dukungan bakal pasangan calon Kepala Daerah jalur Independen ini, sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pilkada serentak tahun 2024,” terangnya
Lebih lanjut ia mengatakan, penyerahan dukungan tersebut, menjadi syarat bagi bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dari jalur independen agar bisa mendaftar secara resmi sebagai calon Kepala Daerah dan bersaing dengan calon usungan Partai Politik.
“Adapun dukungan yang dimaksud, yakni, dukungan dari sejumlah penduduk yang dibuktikan dengan surat peryataan dukungan dan disertai dengan KTP penduduk,” urainya
Sutiman juga mengatakan, untuk kabupaten OKU Selatan, bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mencalonkan diri melalui jalur Independen, harus dibuktikan dengan dukungan 26,325 KTP pendukung yang tersebar di 10 kecamatan yang ada di kabupaten OKU Selatan.
“Sejak dibukanya pendaftaran dan penyerahan dukungan Bakal Calon Kepala Daerah jalur perseorangan ini, KPU OKU Selatan belum menerima pendaftaran maupun hanya sekedar konsultasi,” tandasnya (Red)