banner 728x250 banner 728x250

13 Paket Proyek Gagal Lelang, Ada Apa Dengan UKPBJ Ogan Ilir?

Ogan Ilir Sumsel, wartaterkini.news– Sorotan publik mengarah kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Ogan Ilir terkait 13 paket proyek yang gagal lelang di situs LPSE.OganIlirKab.go.id. Hal ini terjadi pada Jumat (31/05/2024).

Berdasarkan informasi dari situs Pemkab Ogan Ilir, 13 paket proyek tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Mayoritas proyek tersebut adalah rehabilitasi gedung sekolah yang tersebar di beberapa kecamatan.

Informasi dari situs tersebut juga menyebutkan bahwa gagalnya tender proyek ini dikarenakan tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan penawaran. Keanehan lain adalah perusahaan yang terdaftar dalam tender proyek tersebut rata-rata adalah CV dan PT yang sama.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas UKPBJ Kabupaten Ogan Ilir, yang sebelumnya dikenal sebagai Unit Lelang Pengadaan, dalam menyelenggarakan sistem pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :   Rapat Paripurna Istimewa HUT XX Kabupaten Ogan Ilir

Contohnya adalah tender Rehab 7 Ruang Kelas SDN 7 Tanjung Raja. Terdapat 9 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta tender, yaitu CV Al Ittifaqiah Press, CV Citra Abadi, CV Geotama, CV Wibawa, CV Mahkota, CV Widia, CV Saung, CV Bintang Samudra, dan CV Tiga Putra. Namun, tidak satupun dari mereka yang mengajukan penawaran.

Hal serupa juga terjadi pada tender Rehab Kelas SD 2 Pemulutan Selatan dan Rehab Ruang Kelas SD 2 Rantau Panjang. Perusahaan yang sama, yaitu CV Citra Abadi, CV Geotama, CV Wibawa, CV Bintang Samudra, dan CV Tiga Putra, juga tidak mengajukan penawaran dalam tender ini.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan dari oknum-oknum di UKPBJ Ogan Ilir. Pengadaan elektronik yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam belanja pemerintah, dikhawatirkan disalahgunakan.

Baca Juga :   Visi Indonesia Digital 2024 Resmi Dirilis

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala UKPBJ Ogan Ilir, Kiki Sumarce, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan pengadaan, jika tidak ada penyedia yang mengajukan penawaran setelah masa penawaran ditutup, maka secara aplikasi pelelangan dianggap batal.

Kiki berdalih bahwa tidak mungkin ada perusahaan yang sama dalam tender jika tidak ada yang mengajukan penawaran. Namun, faktanya menunjukkan bahwa 13 paket proyek tersebut didominasi oleh perusahaan yang sama dalam daftar peserta lelang.

“Kalau cuma sekedar formalitas, tidak usah dilakukan pelelangan. Langsung pakai katalog saja. Di katalog pun masih ada mini kompetisi atau negosiasi, apalagi lelang,” ujar Kiki.

Penjelasan Kepala UKPBJ Ogan Ilir ini masih belum memuaskan. Media ini mencoba mengonfirmasi lebih lanjut melalui telepon, namun Kiki tidak mengangkat telepon dan hanya merespon melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :   Hari Bhayangkara Ke-78,Polsek Talang Ubi Adakan Baksos Pembagian Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Situasi ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Ogan Ilir. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara harus selalu diutamakan. (Arman/Red)