1.197 Petugas Pantarlih di OKU Selatan Selesaikan Coklit Tepat Waktu

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten OKU Selatan telah menuntaskan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 sebesar 100 persen dari jumlah keseluruhan mata pilih di OKU Selatan.

“Proses coklit yang dilakukan oleh 1.197 Pantarlih di OKU Selatan per hari Rabu 25 Juli sudah selesai 100 persen,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU OKU Selatan Yuristian Ramadoni

Menurut dia, selama masa coklit yang dilakukan dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 itu, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah menyelesaikan proses itu terhadap data pemilih yang tersebar di 685 TPS yang ada di 259 desa dan kelurahan di OKU Selatan.

Baca Juga :   KPU RI Konfirmasi Draf PKPU Pilkada 2024, Mengacu pada Putusan MK

Lebih lanjut, Yuris menjelaskan setelah coklit berakhir, maka berikutnya panitia pemungutan suara (PPS) akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

“Hasil coklit tersebut menjadi bahan bagi kami untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga provinsi,” katanya. Kamis (25/07/2024).

Yuris menambahkan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dijadwalkan dimulai pada 1-3 Agustus di Tingkat PPS (kelurahan), 5-7 Agustus di Tingkat PPK (kecamatan), 9-11 Agustus di Tingkat KPU Kab/Kota dan 14-17 Agustus di Tingkat Provinsi.

Baca Juga :   Jelang Pilkada, Diskominfo-Polres OKI Perkuat Sinergi Strategi Kehumasan

Setelah itu, lanjut Yuris, KPU OKU Selatan akan mengumumkan DPS secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media sosial, maupun ditempel di papan pengumuman kelurahan ataupun desa setempat.

Yuris mengimbau kepada warga di OKU Selatan nantinya dapat mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih.

“Saya mengajak, seluruh masyarakat OKU Selatan untuk mengecek namanya terdaftar atau belum terdaftar melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat,” tandasnya (Red)