Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menangkap 5 orang pemuda, tersangka pencurian barang elektronik.
Kelima tersangka tersebut memiliki dua LP yang berbeda, LP yang pertama yakni LP 58 dengan tersangka inisial RB dan SJ, dan LP yang kedua LP 64 dengan inisial JWP dan AJP serta A selaku penadah.
Kasat Reskrim IPTU Efrian Mustaqim Batiti, dalam press release. senin (18/01/2021) kemarin, mengatakan 5 tersangka tersebut diringkus di wilayah Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
Efrian memaparkan kronologisnnya bahwa, LP 58 kejadiannya pada tanggal 25 November 2020, saat itu korban sedang berada di rumah temannya, saat subuh korban pulang ke rumahnya dan melihat gembok rumahnya sudah terbuka.
“Setelah kita cek, pelaku RB masuk ke dalam rumah dengan cara naik mobil rusak yang terparkir di depan rumah, kemudian memanjat rumah bagian atas dan memasuki lewat atap rumah”jelasnya
Sementara LP 64, kejadiannya pada hari minggu tanggal 27 Desember 2020 pukul 09.00 WIT. korban inisial Y melaporkan bahwa ia bersama suami dan anak-anaknya pergi ke Gereja di Desa Darame, Morotai Selatan.
“Setelah pulang dari gereja mereka melihat pintu telah tercungkil, pelaku mencungkil pintu menggunakan obeng.”terangnya dalam press release
Adapun barang bukti yang diamankan Reskrim Polres Morotai yaitu, 6 unit hp merk Redmi 8A, 7 unit laptop merk hp, apple dan azus, 3 unit TV merk LG, Polytron dan TCL, 2 unit Playtation, 1 buah obeng, 1 unit mesin parut dan 2 unit mesin las.
Dari barang bukti yang telah diamankan, hasil curian tersebut bernilai, LP 58 sebesar Rp. 50 juta dan LP 64 senilai Rp.40 juta.
Terhadap tersangka, dikenakan pidana Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan Pasal 362 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Disamping itu, Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah didampingi Kabag Ops AKP Samsul Bahri Hadji memberikan himbauan terhadap warga Morotai yang merasa kehilangan barang elektronik.
“Warga Morotai yang merasa kehilangan barang, silahkan menghubungi ke Satreskrim Polres Morotai dengan membawa bukti-bukti, kemudian setelah selesai putusan inkrah dari pengadilan kami akan kembalikan.”pungkasnya (Endi/Red)